Kastara.id, Jakarta – Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Terorisme DPR Muhammad Syafii menjabarkan pembagian detail tugas dan peran antara TNI dengan kepolisian dalam menumpas aksi terorisme.

Ia menekankan dua instansi aparat akan dibagi dalam bentuk zonasi dan eskalasi. “Untuk zonasi, kepala negara kan paspampres. Bukan tugas polisi. Lalu ada zonasi di kedutaan, kapal laut dan pesawat udara,” kata Syafii di gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/6).

Ia menambahkan, wilayah zonasi lainnya untuk TNI antaranya zona ekonomi eksklusif, pengamanan objek vital internasional di dalam negeri. Kemudian ada juga pengamanan WNI di luar negeri dan pengamanan warga asing di dalam negeri.

“Sebenarnya tidak beririsan (antara zonasi TNI dan polisi). Yang beririsan cuma menjaga objek vital. Itu bisa dibagi yang milik asing dan negara,” ujar Syafii.

Soal eskalasi yang membutuhkan bantuan TNI, misalnya, yang sudah mengancam keselamatan negara. Sebagai contoh seperti ancaman di wilayah laut lepas juga dianggap memiliki tingkat eskalasi yang tinggi. “Kita ingin atur dengan baik dalam satu undang-undang dan satu koordinasi. Jadi tak ada ego sektoral yang merasa dirugikan. Karena sama-sama mengamankan bangsa dan negara,” kata Syafii.

Pemerintah ingin TNI dilibatkan dalam pemberantasan aksi terorisme. Namun, peran TNI ini harus diakomodir dalam pembahasan revisi UU Terorisme. (lana)