Kopigrafi

Kastara.ID, Jakarta – Pemilik kedai Kopigrafi di Purwokerto, Jawa Tengah, menggugat Grab Rp 1,12 miliar, akibat munculnya kedai fiktif dan kesalahan menu dagangan pada aplikasi Grab Food atas nama Kopigrafi.

Grab digugat oleh Widhiantoro Puji Agus Setiono, dengan aduan terdaftar di PN Purwokerto dalam nomor perkara 86/Pdt.G/2019/PN Pwt pada 27 Desember 2019. Sidang perdana akan digelar pada 27 Januari 2020.

Dalam petitum di situs tersebut, Widhiantoro menuntut Grab membayar biaya kerugian materiil Rp 120 juta dan biaya kerugian immateril sebesar Rp 1 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Head of Marketing Grab Food Indonesia Hadi Surya Koe mengatakan Grab telah menerima laporan dari pihak kedai Kopigrafi di Purwokerto terkait kesalahan menu dan kedai fiktif yang ditampilkan di layanan Grab Food pada Juli 2019. Sejak saat itu Grab Food langsung menutup kedai Kopigrafi.

Hadi juga mengklaim permintaan maaf telah diterima oleh pemilik kedai Kopigrafi. Oleh karena itu, Hadi mengatakan Grab terkejut ketika mengetahui adanya gugatan yang diajukan Kopigrafi ke PN Purwokerto.

Meski demikian, Hadi mengatakan Grab menghormati keputusan pemilik kedai untuk menempuh jalur hukum serta proses hukum yang akan berlangsung. Akan tetapi, Hadi mengatakan Grab belum bisa memberikan informasi lebih lanjut perihal gugatan tersebut karena Grab baru mengetahui gugatan tersebut lewat media massa.

Lebih lanjut, Grab berjanji kejadian kedai fiktif ini tak akan terulang lagi di kemudian hari. Grab juga berjanji akan meningkatkan pengawasan atas informasi yang tampil di aplikasi. (mar)