Pilkada 2020

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menegaskan, media massa baik cetak, online, radio, dan televisi berhak menyajikan berita tentang Front Pembela Islam (FPI). Saat memberikan keterangan kemarin (1/1), Nuh menambahkan hal itu sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Pernyataan tersebut menanggapi Maklumat Kapolri yang melarang masyarakat mengunggah dan menyebarkan konten terkait FPI. Sebelumnya pada Jumat (1/1), Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Idham menyatakan, maklumat tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Selain itu menurut Idham, pelarangan konten FPI juga bertujuan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat setelah dikeluarkannya Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Kapolri juga menambahkan, jika ditemukan pelanggaran terhadap maklumat tersebut, anggota Polri bakal melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

Sementara komunitas pers yang di antaranya beranggotakan Forum Pemred dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai isi maklumat Kapolri tak sejalan dengan semangat demokrasi. Selain itu maklumat tersebut tidak menghormati kebebasan memperoleh informasi.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat (1/1), Komunitas Pers menilai maklumat telah mengancam tugas jurnalis dan media dalam mencari informasi terkait FPI dan menyebarluaskannya kepada publik. Komunitas Pers pun mendesak Kapolri mencabut ketentuan tersebut. (ant)