Nikita Mirzani

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Sugeng Purnomo menyatakan, pihaknya bakal mengundang kembali sejumlah pihak dari kalangan terlapor dan pelapor yang pernah terjerat beleid tersebut. Beberapa di antaranya seperti Nikita Mirzani, Prita Mulyasari, hingga Ravio Patra. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan masukan dari para narasumber yang pernah bersinggungan dengan UU ITE.

“Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara vitual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Alaidid,” kata Sugeng, Selasa (2/3).

Sugeng mengatakan, pada sesi pertama yang digelar Senin (1/3) kemarin, sejumlah narasumber yang diundang pihaknya banyak memberi masukan terkait pasal-pasal yang dianggap karet di UU ITE ini.

Dari keterangan yang digali tim kajian dalam pertemuan tersebut, para narasumber tersebut banyak menyoroti pasal 27 dan pasal 28 UU ITE. Para narasumber juga memberi masukan terkait revisi beberapa pasal dari UU ITE ini.

“Pasal yang paling disorot adalah pasal 27 dan pasal 28. Menurut mereka, di antaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya,” kata Sugeng.

Masukan tersebut, katanya, akan menjadi bahan pertimbangan kemungkinan adanya revisi terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut. Setelah mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pelapor dan terlapor, Tim Kajian akan masuk ke klaster kedua, yakni kelompok Aktivis/Masyarakat Sipil/Praktisi.

Tim Perumus Kriteria Penetapan UU ITE dipimpin Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henry Subiakto. Tugasnya merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering dianggap menimbulkan multitafsir. (ant)