I Gde Ari Astina (Jerinx)(rri.co.id/antara-foto)

Kastara.ID, Denpasar – Drummer Superman is Dead I Gde Ari Astina alias Jerinx dituntut selama tiga tahun penjara dalam sidang kasus ujaran kebencian IDI ‘Kacung WHO’, Selasa (3/11).

Jerinx dianggap bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” kata Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dari pihak Jerinx dan penasehat hukumnya, mereka berencana mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis terhadap tuntutan jaksa ini. Atas langkah ini, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi untuk tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan tersebut.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx.

“Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember,” ujar hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Dalam sidang ini, tim jaksa juga menguraikan hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan pengajuan tuntutan. Jaksa mengatakan hal yang memberatkan Jerinx di anggap tidak menyesali perbuatannya.

Selain itu, Jerinx pernah melakukan walkout pada saat persidangan perdana. Perbuatan Jerinx dianggap meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani Covid-19.

Hal yang meringankan, Jerinx sebagai terdakwa belum pernah dihukum. Jerinx juga telah mengakui perbuatannya, Jerinx masih muda, dan masih bisa dilakukan pembinaan. (yan)