Ijazah

Kastara.ID, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 421/2254/Pemb.SMP/2021 yang mengatur mengenai ijazah sekolah. SE yang diterbitkan 19 Febuari ini, guna menindaklanjuti imbauan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Edaran Kepada Dinas Pendidikan Kota Depok Nomor: 421/15270/XI/Pemb.SMP/2020 mengenai ijazah.

Dalam SE tersebut dikatakan, ijazah adalah hak konstitusi siswa yang sudah menyelesaikan proses pendidikan. Sekolah dilarang menahan ijazah perserta didik yang telah lulus.

Lalu, sekolah membuat data inventaris ijazah dalam bentuk excel yang dilengkapi dengan keterangan alasan tidak diambil, lengkap dengan alamat siswa yang dibuat setiap tahun pembelajaran. Bila ada ijazah yang tertahan, segera koordinasi dengan pihak orang tua siswa.

Apabila tidak ada tindak lanjut dari orang tua siswa, sekolah wajib mengirimkan ijazah ke alamat siswa yang bersangkutan atau melalui kurir. Penyerahan blanko ijazah tahun pelajaran 2020/2021 kepada satuan pendidikan dilengkapi dengan berita acara serah terima dan pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah.

Dalam SE tersebut juga termaktub sekolah menyerahkan ijazah kepada semua siswa dan melaporkan pembagian ijazah dengan dilengkapi bukti pembagaian ijazah kepada Disdik. Jika sekolah tidak melaksanakan poin-poin yang terdapat dalam SE ini, akan dilakukan peninjauan kembali terkait Surat Ijin Memimpin dan Ijin Operasional Sekolah. (lan)