DPD RI

Kastara.id, Jakarta – Kinerja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI saat ini masih kurang optimal, karena lembaga tersebut dianggap hanya untuk memenuhi aturan konstitusi.

“Padahal, saat ini ada perkembangan daerah otonomi baru. DPD sebagai perwakilan daerah seharusnya mampu mengawal pembangunan dari daerah,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Kamis (5/10).

Menurut Mendagri, sejak dibukanya otonomi daerah pada tahun 1999 hingga sekarang, ada sekitar 300-an lebih daerah. Secara prinsip, memang ada banyak daerah menunjukkan percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Mendagri menambahkan, pembentukan daerah otonomi baru (DOB) memang menjadi hak konstitusional daerah. Saat ini, tercatat, sudah ada 314 daerah yang mengajukan pemekaran, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Tapi ini yang menjadi kendala pemerintah menyangkut anggaran. Yang mana rekomendasi DPD, DPR, termasuk MPR, untuk sementara kita tunda dulu sambil melihat ketersediaan anggaran,” ungkapnya.

Mendagri menyebutkan, untuk persiapan DOB, paling sedikit dalam satu tahunnya Rp 100 miliar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, 67 persen daerah hasil pemekaran yang mendapat nilai tidak memuaskan dari pemerintah pusat. Angka tersebut merupakan rangkuman dari seluruh DOB yang terbentuk sejak 2014. (npm)