Syamsul Arief

Kastara.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Depok Kelas 1B mencanangkan pembangunan zona integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2021. Untuk mewujudkannya, pihaknya terus berbenah meningkatkan sarana prasarana di lingkungan PN Depok.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Syamsul Arief mengatakan, terwujudnya WBK dan WBBM demi memberikan rasa kenyamanan dan kepuasan bagi masyarakat. Dengan penguatan komitmen lembaga pengadilan yang tanpa suap, korupsi, pungli dan gratifikasi.

“Ini berdasarkan Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah. Sebagai bagian dari instansi Pemerintah, tentunya turut melaksanakan pembangunan ZI. Artinya, kita bersemangat menginginkan PN Depok mempunyai komitmen pembangunan ZI,” jelasnya seperti dimuat di laman resmi Pemkot Depok (5/3).

Menurutnya, ZI tidak sekadar predikat atau pengakuan, namun lebih ke arah terlaksananya sistem kerja yang lebih baik dan berkelanjutan. Dengan begitu, ketika PN Depok ingin meraih predikat ZI. Maka, pimpinan dan jajarannya harus mempunyai komitmen untuk mewujudkannya.

“Jika saat ini pelayanan di PN Depok sudah dikatakan baik, maka menuju ZI, PN Depok harus bekerja lebih baik lagi dari sebelumnya. Demi terwujudnya lembaga pengadilan tanpa suap, korupsi, pungli, dan gratifikasi,” tutupnya. (lan)