Gratifikasi

Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).

Rita Widyasari sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Saat mendatangi gedung KPK Jumat siang tadi, Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu tampil memenuhi panggilan penyidik dengan pakaian serba hitam mulai dari baju hingga kerudung.

Dan ketika hampir menunjukkan pukul 21.00 malam ini, Rita pun muncul dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye yang menjadi seragam resmi sebagai tahanan KPK.

Rita telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Bupati Kukar ini diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. Tak hanya itu, diduga Rita juga menerima gratifikasi dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sebelumnya, penyidik KPK sudah menyita empat mobil dari tangan Rita. Mobil tersebut diduga dibeli dari hasil dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Rita. (npm)