Pengamanan Laut

Kastara.ID, Jakarta – Untuk memudahkan monitoring terkait penyederhaaan aturan pengamanan laut dan menghindari aturan tumpeng tindih, Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat dengan Bakamla, Basarnas, Kemendagri, Kemenkumham, Kemhan, dan jajaran kementerian serta lembaga terkait.

“Hari ini sengaja kami atau saya selaku Menko Polhukam mengundang pejabat eselon I untuk melaksanakan secara lebih teknis instruksi Presiden kepada Menko Polhukam dan Menteri Kemaritiman, untuk menyiapkan aturan kembali mengenai penanganan laut dan perairan di Indonesia,” terang Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Selasa (7/1).

Aturan pengamanan laut itu sendiri menurut Mahfud bukan akibat ramainya perbincangan masalah Natuna yang diklaim oleh China.

“Tanpa ada kasus Natuna pun instruksi presiden sudah disampaikan dan terakhir dalam ratas kabinet waktu itu tanggal 3 atau 4 Desember. Menginstruksikan Menteri Polhukam dan Menteri Kemaritiman, supaya untuk mengambil langkah-langkah menata kembali penanganan masalah laut ini,” ungkap Mahfud MD.

Presiden sendiri telah melakukan monitoring dan melihat sekitar tujuh lembaga yang sepertinya tumpang tindih dalam mengurus kelautan, meskipun semua instansi itu bekerja dengan baik.

“Yang bagus itu supaya tidak tumpang tindih, sehingga kita diminta untuk menyiapkan aturan yang ada, satu pintu penanganan masalah laut itu tanpa mengurangi wewenang masing-masing yang sudah ada. Tapi pintu penjurunya harus sudah ada. Nanti kita diskusikan. Pada waktu itu Presiden menyebut Bakamla. Tapi nanti kita diskusikan solusi itu betul atau tidak, yang penting bagi Presiden itu satu pintu,” tandas Mahfud MD. (ant)