NIK E-KTP

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan lebih dari 35 juta juta lebih keping kartu perdana telepon, telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP elektronik.

“Kemendagri telah bekerja sama dengan operator telepon selular terkait penggunaan NIK KTP elektronik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M. Eddie dalam keterangannya, Sabtu (7/10).

Menurut Arief, dari jumlah tersebut, saat ini pengguna kartu perdana telepon selular di Indonesia sebanyak 128 juta, namun baru 35 juta yang terdaftar.

“Bila tidak masukkan NIK-nya, maka penggunaan kartu tersebut akan terputus di bulan Februari tahun 2018,” tegasnya.

Selain itu, kata Arief, pemerintah bekerja sama dengan pihak operator selular juga akan memberlakukan ketentuan khusus, yakni satu orang hanya boleh menggunakan tiga kartu perdana saja.

“Artinya NIK itu hanya berlaku untuk mendaftar di tiga kartu telepon selular saja. Lewat dari itu, tidak boleh,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dari 35 juta kartu perdana yang sudah teregistrasi saat ini antara lain, Telkomsel 23.135.293, Indosat (8.033.792), XL (2.349.461), Smartfren (1.248.756), Telkom Indihome (181.627), Three (151.163), dan telkom indihome (190.627). (dwi)