Registrasi Prabayar

Kastara.id, Jakarta – Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli menyampaikan bahwa pemerintah bersama operator sepakat untuk menyediakan layanan fitur Cek Nomor dalam sistem registrasi kartu prabayar. Hal ini ia sampaikan dalam Forum Merdeka Barat 9 “Kontroversi Registrasi Simcard (Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa)” di Ruang Ruslan Abdul Gani Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (7/11).

“Hasil rapat dengan ATSI, BRTI, dan juga operator, paling lambat 20 November 2017 semua operator akan menyediakan fitur Cek Nomor. Jika masyarakat ingin tahu, NIK saya digunakan untuk berapa nomor, maka kirim via sms dengan format tertentu, akan ketahuan nomor yang didaftarkan dengan NIK dan KK nya,“ jelas Ramli.

Dengan adanya layanan ini, jika saat pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK miliknya, masyarakat dapat langsung datang ke gerai untuk melakukan UNREG. “Kita tidak akan sediakan UNREG sendiri, karena salah-salah orang yang palsu itu yang UNREG kita. Posisi UNREG yang paling aman adalah di operator,” tegas Ramli.

Fitur UNREG ini, lanjutnya, diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena sebagai penyelenggara elektronik operator wajib memberikan fitur untuk menghapus atau meng-UNREG.

Terkait munculnya isu adanya nomor NIK dan KK yang beredar di internet yang bisa digunakan untuk mendaftar, Dirjen Ramli secara tegas meminta untuk menghentikan hal itu. “Saya minta untuk menghentikan itu. UU 24 Tahun 2013 ada sanksi pidananya untuk orang yang menyebarkan NiK dan No KK orang lain, atau menyalahgunakan data untuk mendaftarkan nomor. Kita ingin tekankan, jangan lakukan itu karena akan berdampak ke pelanggaran hukum lainnya,” tegas Dirjen Ramli.

Dalam kesempatan tersebut Dirjen Ramli juga menyampaikan bahwa per Selasa (7/11) terdata 46.559.400 pelanggan yang telah mendaftarkan kartu prabayarnya. “Jadi dari 31 Oktober hingga sekarang, dalam satu minggu sejak tanggal pemberlakukannya, sudah 46 juta lebih yang mendaftar,” jelasnya.

Ramli kembali menegaskan bahwa registrasi kartu prabayar ini semata untuk keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat. “Jangan percaya pada hoax. Pemerintah hanya ingin satu hal, memberikan keamanan dan kepastian hukum untuk kita semua,” tegasnya. (rfr)