KPU Kota Depok

Kastara.id, Depok – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titik Nurhayati melantik 222 anggota PPS dan PPK Kota Depok untuk Pemilu 2019, di halaman kantor KPU Kota Depok, Kamis (8/3).

Pelantikan tersebut berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 26/PK.01-BA/3276/KPU-Kot/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih serta Berita Acara Rapat Pleno Nomor 25/PK.01-BA/3276/KPU-Kot/III/2018 tanggal 6 Maret 2018 tentang Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Menghadapi Pemilu tahun 2019, tugas dan kerja anggota PPS dan PPK terbilang cukup berat. Selain membutuhkan tenaga, pikiran, dan waktu, namun di sisi lain mereka juga dituntut untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab. Dari 222 orang yang dilantik, terdiri dari 33 petugas PPK dan 189 petugas PPS.

Titik Nurhayati mengungkapkan keyakinannya bahwa mereka mampu mengemban tugas yang diembannya dengan penuh tanggung jawab. “Saya yakin 222 orang anggota PPK dan PPS tahun 2019 yang dilantik sekarang mampu melaksanakan tanggung jawab dan tugas yang akan diemban dalam kegiatan pemilihan gubernur Jawa Barat bulan Juni 2018 mendatang, termasuk pemilihan legislatif dan Pilpres tahun 2019,” ungkapnya.

Seluruh petugas PPK dan PPS akan bertugas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018. Mereka juga akan menjadi ad hoc dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019.

Merujuk pada aturan baru, jumlah petugas PPK maksimal tiga orang untuk setiap kecamatan. Sebelumnya jumlah petugas PPK ada lima orang, sehingga harus ada pengurangan dua orang sesuai aturan baru.

Proses pelantikan anggota PPK dan PPS didahului dengan tahapan evaluasi oleh KPU maupun anggota tim internal melalui sejumlah kuesioner. Tahapan ini sangat penting mengingat mereka nantinya akan menggunakan acuan yang telah ditentukan untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pileg dan Pilpres, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub, serta melakukan rekapitulasi hasil suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Titik berharap para petugas PPK dan PPS ini nantinya dapat mempersiapkan diri dan kemampuannya dengan baik. “Mereka harus mempelajari semua aturan teknis sehingga di dalam pelaksanaan rekapitulasi dan tahapan dalam Pemilu nanti bisa dilakukan dengan baik di tingkat kecamatan,” pungkasnya. (rud)

Foto: Rudi Irwanto/Kastara.ID