COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 12.990 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 11.041 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.783 positif dan 9.258 negatif.

“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 296.880. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 81.135. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 230 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 7.439 (orang yang masih dirawat/isolasi),” ujar Dwi, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 352.208 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 338.931 dengan tingkat kesembuhan 96,2%, dan total 5.838 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,8%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,1%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 7 Maret 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:

A. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)
– Kerja Sosial = 762
– Denda = 30
– Jumlah = 792

B. RESTORAN/RUMAH MAKAN
– Denda = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan 1×24 jam = 1
– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 jam = 4
– Pembubaran dan Teguran Tertulis = 12
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak Ditemukan Pelanggaran = 261
– Jumlah = 278

C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI
– Denda = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 Jam = 0
– Teguran Tertulis = 0
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak Ditemukan Pelanggaran = 147
– Jumlah = 147

• NILAI DENDA
– Perorangan = Rp 3.600.000
– Tempat Usaha Makan Minum/Restoran/Rumah Makan = Rp 0
– Tempat Kerja/Kantor/Tempat Industri = Rp 0
– Jumlah = Rp 3.600.000

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs corona.jakarta.go.id/kolaborasi. (hop)