Hotma Sitompul

Kastara.ID, Jakarta – Nama pengacara kondang Hotma Sitompul kembali muncul dalam sidang kasus korupsi bantuan sosial (bansos). Hotma disebut telah menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono.

Saat menjadi saksi dalam kasus suap pengadaan Bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta (8/3), Adi mengatakan, uang tersebut berasal dari fee vendor bansos Covid-19. Adi menuturkan di Kemensos ada bagian yang menangani masalah anak.

Salah satu yang ditangani adalah sebuah kasus yang menyidangkan seorang anak tapi tidak didampingi pengacara. Kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Tangerang, Banten. Itu sebabnya menurut Adi, Menteri Sosial (Mensos) saat itu, Juliari Batubara meminta untuk didampingi pengacara.

Saat jaksa bertanya siapa nama pengacara itu, Adi pun menjawab Hotma Sitompul. Adi mengaku menyerahkan secara langsung uang Rp 3 miliar ke Hotma Sitompul.

Pada Jumat 19 Februari 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memeriksa Hotma. Dalam kesempatan itu Hotma mengakui menerima uang jasa konsultasi hukum dan diterima oleh anak buahnya.

Namun Hotma membantah jumlahnya mencapai Rp 3 miliar. Menurutnya uang jasa konsultasi hukum yang diterima hanya Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Hotma menambahkan, uang tersebut sudah dikembalikan. (ant)