Perjanjian Ekstradisi RI-China

Kastara.id, Jakarta – Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyetujui RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Indonesia-RRC tentang Ekstradisi (Treaty Between The Republic of Indonesia and The People’s Republic of China on Extradition).

Sebelumnya, dalam pandangan akhir fraksi, seluruh fraksi juga setuju agar RUU ini disahkan menjadi Undang-undang dalam Pembahasan Tingkat II atau Rapat Paripurna. “Sepuluh fraksi di Komisi I setuju dengan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Indonesia-RRC tentang Ekstradisi untuk dibawa ke Tingkat Paripurna,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan Wakil Menteri Luar Negeri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10).

Ia memastikan, hasil Pembahasan Tingkat I ini, akan disampaikan pada 17 Oktober mendatang. Selain RUU ini, ada dua RUU lain yang juga akan disampaikan oleh Komisi I DPR.

Sebelumnya Hasanuddin memaparkan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi transportasi, komunikasi dan informasi yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lain, selain mempunyai dampak positif, juga berdampak negatif. “Karena adanya peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntuntan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan hukuman di negara tempat kejahatan itu dilakukan,” jelas Hasanuddin.

Untuk pencegahan dampak negatif itu, masih kata Hasanuddin, diperlukan hubungan dan kerjasama yang efektif antar kedua negara melalui perjanjian bilateral, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan. Pemerintah RI dan China telah sepakat menandatangi perjanjian ekstradisi pada 1 Juli 2009 lalu di Beijing. “Dengan adanya pesetujuan itu, hubungan dan kerja sama kedua negara dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan, diharapkan semakin meningkat,” harap politisi asal dapil Jawa Barat itu.

Sementara itu, Menkum HAM Yasonna H. Laoly mengungkapkan, pihaknya menyambut baik telah selesainya pembahasan RUU ini. Kerjasama ini diharapkan dapat menanggulangi berbagai kejahatan antar negara. Ekstradisi menjadi jembatan bagi dua atau lebih negara dalam menghadapi pelaku pidana.

“Indonesia yang terletak di persimpangan, menjadi tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana, seperti penyelundupan, terorisme, perdagangan manusia, termasuk cybercrime. Sehingga perjanjian ekstradisi dengan negara tetangga dan negara lain merupakan salah satu kebutuhan yang mendesak,” imbuh Yasonna. (npm)