Pilpres 2019

Kastara.id, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai pemerintah tidak fair jika ‘mengancam’ akan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama atas masih buntunya pembahasan revisi UU Pemilu saat ini.

Menurutnya, keterlambatan juga tidak lepas dari faktor pemerintah juga. “Perlu dicatat juga keterlambatan karena faktor pemerintah, karena pemerintah mau ngotot dengan sendiri gitu. Harusnya semua saling berdialog untuk menemukan titik tengah,” kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, opsi untuk kembali ke UU yang lama juga tidak memungkinkan. Hal itu mengingat kondisi politik yang menurutnya sudah berubah. “Tidak mungkin kembali pada UU yang lama, tapi memerlukan UU yang baru, karena ada provinsi baru, ketentuan baru, dengan gabungan Pilpres dan Pileg,” ujar Hidayat.

Hidayat menyarankan agar pemerintah bersama DPR kembali melanjutkan pembahasan. Dia menilai voting adalah langkah yang biasa jika terdapat kebuntuan dalam rapat. “Kalau tidak ketemu yah voting. Dan itu hal yang biasa. Berkali-kali pemerintah dan DPR melakukan voting. Tidak perlu dikhawatirkan dan mudah-mudahan bisa selesai maksimal 20 Juli mendatang,” kata Hidayat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah memiliki opsi terakhir agar RUU Pemilu kembali ke undang-undang yang lama. Hal itu dilakukan, jika kesepakatan pemerintah dan Pansus RUU Pemilu di DPR masih buntu. “Pemerintah punya opsi untuk mengembalikan ke UU yang lama. Toh, undang-undang yang lama sama saja, tidak ada perubahan,” kata Mendagri. (npm)