Verifikasi Parpol

Kastara.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak siap melaksanakan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019.

“Tidak ada peraturan Bawaslu yang mengatur tentang peraturan pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu yang sedang dilaksanakan oleh KPU, sejak awal tahapan kegiatan,” ujar Kaka dalam keterangannya, Rabu (11/10).

Kaka mengatakan, Peraturan KPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu memiliki cacat hukum.

Dia menegaskan, PKPU itu tidak mencerminkan peraturan pelaksanaan pendaftaran parpol, sebagaimana tertuang dalam Pasal 173 UU Nomor 7 Tahuh 2017 tentang Pemilu.

“Khususnya dalam verifikasi keanggotaan pada tingkat kabupaten/kota, karena di dalamnya mengandung ketidakutuhan pengaturan dan terkesan diskriminatif,” ungkapnya.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah ketidakjelasan sistem informasi partai politik (SIPOL) yang dikembangkan KPU. sebagaimana diatur PKPU Nomor 11/2017.

Menurutnya, SIPOL berpotensi cacat secara hukum dam menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan di masyarakat.

“KIPP Indonesia meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu duduk bersama menyikapi permasalahan yang ada. Khususnya soal kesiapan dan profesionalisme penyelenggara negara dalam setiap tahapan,” tambahnya. (npm)