RUU Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Anak dan Wanita

Kastara.id, Jakarta – Komisi I DPR RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Anak dan Wanita pada paripurna yang akan digelar bulan Oktober ini.

“Seluruh fraksi partai politik di Komisi I DPR RI menyetujui RUU Konvensi ASEAN dibawa ke paripurna,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Jakarta, Rabu (11/10).

Menurut dia, persetujuan dari anggota DPR telah melalui mekanisme yang dalam perumusan perundangan. Dari mulai penjelasan pemerintah, pandangan mini fraksi, materi DIM, pendapat akhir kedua pihak, dan penandatangan draf RUU.

“Terima kasih atas kerja sama yang produktif dari semua pihak yang membantu RUU ini,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengapresiasi legislatif atas kerja sama yang telah diberikan sehingga rancangan perundangan ini bisa disahkan pada bulan Oktober ini.

“Saya apresiasi komisi I atas kecepatannya membahas RUU, ini adalah pembahasan tercepat yang pernah saya alami,” imbuhnya.

Adanya perundangan ini, lanjut Yohana diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi kehidupan anak-anak dan kaum perempuan dalam negeri. Caranya dengan bekerja sama pada setiap lembaga, organisasi masyarakat dan lain-lain.

“Kita smua berharap agar RUU dapat disahkan dalam rapat paripurna agar meningkatkan kerja sama dalam melindungi wanita dan anak,” pungkasnya. (npm)