Dana Desa

Kastara.id, Jakarta – Satgas Dana Desa akan melakukan audit untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan dalam penggunaan dana desa.

Hal tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo, saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Tahun ke 3 Call Paper dan Pameran Hasil Penelitian dan Pengabdian di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Selasa (10/10) seperti yang dikutip dalam laman Kemendesa.

Menteri Eko mengatakan, audit secara acak di desa-desa tersebut akan dilakukan secara masif. Model pengawasan diubah dari sistem reaktif yakni memproses berdasarkan laporan, menjadi sistem proaktif yakni melakukan audit secara acak.

“Di Indonesia ini dimana ada kekuasaan dan uang, di sana ada potensi korupsi. Selama ini kita pendekatannya reaktif kan. Ada laporan kita kirim orang untuk periksa. Jadi kalau tidak ada laporan belum tentu tidak ada korupsi. Nah tahun ini saya minta kerja sama Satgas Dana Desa dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK untuk melakukan audit acak secara masif,” ujarnya.

Jika dalam audit acak tersebut ditemukan adanya penyelewengan, lanjut Menteri Eko, maka akan diproses secara hukum. Namun, ia juga meyakinkan kepala desa agar tidak takut pada proses audit tersebut.

“Kepala desa nggak perlu takut kalau tidak korupsi. Kalau kesalahan cuma kesalahan administrasi kemudian dikriminalisasi, laporkan saja ke Satgas Dana Desa,” tegasnya. (npm)