Rekonsiliasi

Oleh: Tony Rosyid

SABTU kemarin (9/1) saya diundang Rekat, LSM binaan Jend TNI (purn) Ryamizard Ryacudu. Ada 60 tokoh yang diundang. Mulai dari akademisi, aktifis, ulama, jenderal purnawirawan, ekonom, pengamat, hingga anggota DPR.

Rekat menggagas tentang integrasi dan upaya menjaga keutuhan NKRI. Ini ide baik, dan mesti terus ditularkan ke semua jejaring anak bangsa. Semakin masif penularan, maka semakin banyak yang akan ikut memikirkan dan memikul tanggung jawab untuk mewujudkan Indonesia yang damai. Sayangnya, acara sebagus ini tidak banyak diliputi media.

Dalam pertemuan itu, saya tidak berkesempatan untuk bicara. Di antaranya karena memang waktunya terbatas. Saya juga lebih suka diam dan memahami lebih dulu ke mana arah Rekat ini. Apa gagasan yang akan dikontribusikan untuk masa depan bangsa. Di undangan juga tidak disertakan tema yang akan jadi panduan dialog dalam pertemuan itu. Maka diam, mendengarkan, dan menjadi pembelajar di tempat yang belum dikenal, akan lebih bijak.

Alasan yang lebih jujur sesungguhnya, karena mungkin moderatornya, yaitu Dedi Gumelar (Miing) dan Fristian Griec tidak kenal saya. Mau kasih waktu gimana, kenal aja kagak. Hehe

Melalui tulisan ini, saya ingin sedikit menyampaikan gagasan. Semoga tulisan ini sampai juga ke peserta diskusi Rekat Sabtu kemarin. Terutama pimpinannya, Jenderal TNI (purn) Ryamizard Ryacudu. Tak lupa juga kepada host terkenal, Om Miing.

Rekonsiliasi! Kata ini menjadi sakral akhir-akhir ini. Sering diperbincangkan, bahkan juga “mendadak” menjadi arus utama dalam diskusi Rekat kemarin.

Kata “rekonsiliasi” tidak muncul tiba-tiba. Tentu, ada pemicunya. Yaitu keresahan bangsa atas kegaduhan sosial yang selama ini terjadi. Saya tak perlu merinci sumber kegaduhan itu. Karena, dua belah pihak yang terbelah pasca pilpres 2019 saling klaim dan lempar tuduhan.

Atas kegaduhan itu, sejumlah tokoh merekomendasikan untuk diadakan “rekonsiliasi  nasional”. Antara siapa dan untuk apa?

Dua pertanyaan ini harus lebih dulu dijawab.

Kalau ada kebijakan, lalu dikritik. Apakah si pembuat kebijakan dan pengkritiknya harus rekonsiliasi? Tentu tak tepat. Tapi, kalau rekonsiliasi diartikan koalisi, gak tepat juga.

Rekonsiliasi memang tak harus berkoalisi. Tak harus, artinya boleh, sah dan mungkin bagus-bagus saja. Yang terpenting bukan koalisi menghasilkan apa, tapi jenis rekonsiliasi macam apa yang akan di-design untuk memberi kontribusi bagi masa depan bangsa. Kalau rekonsiliasi ujung-ujungnya bagi-bagi, itu koalisi namanya. Bukan rekonsiliasi! Jadi, kepentingan bangsa mesti jadi tujuan dasarnya.

Rekonsiliasi, dalam pengertian yang sebenarnya, bisa jadi solusi. Tapi, ini sifatnya jangka pendek. Setidaknya, untuk sementara bisa meredam kegaduhan sosial. Tapi, rekonsiliasi model seperti ini bersifat semu, jika ukurannya untuk orientasi jangka panjang.

Konflik antar elit itu bersifat periodik. Di pilpres 2024, identitas pemilih dan konstalasi politiknya juga akan berubah. Saat itu, atau setidaknya pasca 2024, situasi kemungkinan akan mencair. Karena itu, gak perlu habiskan energi hanya untuk semata-mata mewujudkan rekonsiliasi.

Ada sumber masalah yang sesungguhnya lebih serius dan mendasar untuk menjelaskan mengapa Indonesia mudah terpancing dan sering mengalami ketegangan sosial. Pertama, adanya kesenjangan ekonomi yang begitu lebar antara kelompok kaya dengan kelompok miskin. Ada ketidakadilan dalam distribusi kesejahteraan. Inilah yang oleh Ibnu Khaldun, bapak sosiolog dunia, dianggap berpotensi memicu ketegangan

1% orang Indonesia menguasai 50% kekayaan Indonesia. 10% menguasai lebih dari 70% kekayaan negara. Regulasi, kebijakan dan program pembangunan bangsa selama ini tidak berorientasi untuk mempersempit jarak kesenjangan itu. Tapi, yang terjadi justru sebaliknya. Makin lebar.

Kedua, hukum kita sudah jauh keluar dari karakter normatifnya. Pasal-pasal dalam undang-undang sudah tak aman lagi, dan menjadi perebutan oleh berbagai kepentingan. Di antaranya oleh kekuasaan, korporasi, pemilik uang, bahkan penegak hukum itu sendiri sering menjadi salah satu pemainnya. Hukum seringkali menjadi arena adu kekuatan antar pihak. Dan wasitnya ikut mein.

Ketiga, sistem demokrasi telah melahirkan para politisi minus jiwa kenegarawanan. Politisi tunduk pada parpol, negarawan tunduk pada aturan dan kepentingan rakyat. Politisi berorientasi prestis, negarawan berorientasi prestasi untuk bangsa. Politisi menjadi pemimpin para pendukung, negarawan tak lagi peduli dukungan. Politisi menari di atas konflik dan pencitraan, negarawan sibuk melakukan rekonsiliasi.

Kesenjangan ekonomi, ketidakadilan hukum dan hadirnya banyak politisi minus mental kenegarawanan menjadi faktor utama mengapa gejolak sosial mudah mendapatkan trigger-nya. Dan ini tak akan berhenti menjadi ancaman bagi bangsa. Kalau Indonesia ingin damai, tiga PR tersebut harus segera diselesaikan. Kalau tidak, maka drama kekuasaan akan terus memainkan rakyat sebagai aktor lapangan yang akan selalu dibenturkan satu dengan yang lain. Di situlah kegaduhan sengaja dipelihara. (*)

* Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.