AS

Kastara.ID, Jakarta – Situs Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat secara tiba-tiba mengumumkan jika Presiden Donald Trump mundur dari jabatannya pada Senin (11/1).

“Masa jabatan Donald J. Trump berakhir 11-01-2021 pukul 19:49:00,” demikian keterangan di laman biografi resmi Trump itu.

Keterangan tersebut kemudian diturunkan dan menghilang dari situs Kemenlu AS tanpa ada penjelasan lebih lanjut.

Sementara Wakil Presiden Mike Pence di situs Kemenlu AS juga dikabarkan lengser pada 11 Januari pukul 19:45:15.

Dua keterangan mengenai petinggi AS itu dengan cepat langsung dihapus. Pengguna internet menduga ada kesalahan teknis.

Hingga saat ini, Kemenlu AS sejauh ini belum mengeluarkan pernyataan terkait kemungkinan adanya kesalahan teknis atau memang aksi peretasan.

Trump dan Pence saat ini menghabiskan waktu sepekan terakhir sebagai presiden dan wakil presiden sebelum pelantikan Joe Biden-Kamala Harris pada 20 Januari nanti.

Nasib Trump saat ini sedang di ujung tanduk setelah Ketua DPR Nancy Pelosi dan anggota Partai Demokrat kembali berupaya memakzulkannya dari kursi presiden apabila Pence dan kabinetnya tidak lekas mencopotnya menggunakan Amandemen ke-25 Konstitusi AS.

“Partai Demokrat memulai proses pemakzulan Presiden Donald Trump untuk kedua kalinya pada Senin (11/1) andai Wapres Mike Pence dan kabinetnya tidak segera mencopot Trump dari jabatannya,” mengutip AFP.

Berdasarkan, amandemen ke-25 umumnya dikenal sebagai prosedur untuk mencopot presiden jika dianggap tidak dapat menjabat. Amandemen ke-25 dibuat dan diratifikasi usai pembunuhan Presiden John F. Kennedy guna memberikan garis suksesi yang jelas jika presiden dilumpuhkan. (har)