Djoko Tjandra

Kastara.ID, Jakarta – Teka-teki siapa yang bakal menjadi calon Kapolri terjawab sudah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengajukan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Idham Aziz yang akan segera memasuki masa purna tugas atau pensiun. Pencalonan Komjen Listyo Sigit Prabowo sesuai dengan perkiraan banyak pihak sebelumnya.

Kepastian pencalonan Listyo diungkapkan Ketua DPR Puan Maharani saat memberikan keterangan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1). Puan menyatakan, Surat Presiden (surpres) diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Puan menegaskan, Jokowi telah mengusulkan Komjen Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabar Kabareskrim Polri sebagai calon Kapolri.

Puan menjelaskan, nantinya Listyo akan menjalani fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR. Selanjutnya hasil uji kepatutan dan kelayakan akan dibawa ke sidang paripurna DPR guna mendapat pengesahan. Sidang paripurna akan menentukan apakah DPR menyetujui pencalonan Listyo menjadi Kapolri.

Sebelumnya Ketua Komisi III DPR Herman Hery telah meminta pemerintah segera menyerahkan nama calon Kapolri. Pasalnya Kapolri Jenderal Idham Aziz akan memasuki masa pensiun pada Februari 2021. Saat menyampaikan keterangan kemarin (12/1), Herman menjelaskan jika pada pekan ini Surpres berisi pencalonan Kapolri diterima akan segera diproses sesuai aturan yang berlaku di DPR. Salah satunya dengan menggelar fit and proper test yang rencananya bakal digelar pekan depan.

Sementara Mensesneg Pratikno berharap DPR segera menyelesaikan proses terkait Kapolri baru penggangi Jenderal Idham Aziz. Saat memberikan keterangan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1), Pratikno menyatakan bahwa Ketua DPR telah menyampaikan proses terkait Kapolri akan diselesaikan dalam waktu 20 hari. Pratikno berharap, jika bisa lebih cepat dari itu.

Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini berharap DRP menyetujuai pencalonan Listyo. Tentunya menurut Pratikno sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga bisa segera diketahui Kapolri yang definitif. (ant)