Djoko Sugiarto Tjandra

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengusulkan Komisi III DPR RI menggelar rapat gabungan dengan institusi penegak hukum lain yang bersinggungan dengan kasus Djoko Sugiarto Tjandra. Rapat gabungan yang direncanakan ini bertujuan untuk mengefektifkan pembahasan kasus tersebut. Institusi penegak hukum lain yang akan diundang antara lain, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk Ditjen Imigrasi.

“Jadi dengan demikian, kesimpulan rapat ini, kita mengundang, memanggil aparat penegak hukum lainnya agar kasus Djoko Tjandra menjadi terang benderang,” papar Herman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengenai evaluasi layanan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Senada dengan usulan Pimpinan Rapat, Anggota Komisi III DPR RI Syarifudin Suding mengungkapkan persetujuannya, untuk menyebutkan institusi yang berkepentingan guna dilibatkan dalam rapat gabungan. “Pada prinsipnya setuju, mengundang aparat penegak hukum, untuk lebih efektifnya, lebih bagus kita rapat gabungan. Jadi Kepolisian, Kejaksaan, sekaligus dengan Menkumham, (dan) Imigrasi di dalamnya. Supaya tidak melempar tanggung jawab,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sebelumnya Herman mengatakan rapat dengan Dirjen Imigrasi ini sudah cukup efektif untuk membahas hal-hal teknis. Namun dia menyadari, Dirjen Imigrasi hanya pelaksana aturan, pengambilan kebijakan tetap ada di tangan puncak pimpinan lembaga. Herman mengatakan, sebagai aparat penegak hukum, tidak hanya Dirjen Imigrasi yang harus ditanyakan, masih ada aparat penegak hukum lainnya.

“Dalam rapat kali ini saya lihat sudah cukup efektif untuk kita mendapatkan masukan-masukan teknis dari Dirjen Imigrasi, kenapa ini semua bisa terjadi dalam ranah konteks paspor dan keluar masuknya orang, karena itu tupoksinya imigrasi,” ujar politisi PDI-Perjuangan itu. (rso)