Pemakzulan Donald Trump(theguardian.com)

Kastara.ID, Jakarta – Mayoritas anggota parlemen Amerika Serikat menyatakan setuju atas usulan pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump. Sepuluh perwakilan Partai Republik menyetujui pemakzulan yang diajukan Partai Demokrat tersebut.

Diketahui, ada 232 anggota yang setuju pemakzulan Trump. Mengalahkan pihak yang menolak, yakni 197 suara.

Seluruh perwakilan Partai Demokrat di parlemen menyatakan setuju. Sementara itu, ada 197 anggota Partai Republik yang tidak setuju. Namun, ada 10 anggota Partai Republik yang setuju, sehingga usulan pemakzulan jadi memenuhi syarat.

Anggota Partai Republik yang setuju pemakzulan Trump antara lain Dan Newhouse dari Washington, John Katko dari New York, Jaime Herrera Beutler dari Washington, Adam Kinzinger dari Illinois.

Kemudian Fred Upton dari Michigan, Liz Cheney dari Wyoming, Peter Meijer dari Michigan, Anthony Gonzalez dari Ohio, Tom Rice dari South Carolina serta David Valadao dari California.

Usai DPR sepakat pemakzulan, proses berikutnya yaitu dibawa ke senat. Nantinya, senat akan melakukan persidangan untuk mengusut dugaan pelanggaran tingkat tinggi yang dilakukan Donald Trump.

Usulan pemakzulan sendiri tak lepas dari kericuhan di Gedung Capitol Hill pada pekan lalu. Massa pendukung Donald Trump yang tak puas dengan hasil Pilpres AS menyerbu gedung tersebut.

Dengan demikian, Donald Trump menjadi Presiden AS pertama yang dua kali ingin dimakzulkan oleh parlemen. Sebelumnya pernah dialami Trump pada awal 2020 lalu. (har)