Tabungan Bansos Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah mengatakan, pihaknya melarang warga yang sedang sakit mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST). Pengambilan bansos tunai bisa diwakilkan ke ahli waris atau kerabat dekat dengan membawa surat kuasa.

“Bagi penerima BST yang sedang sakit, tidak perlu memaksakan untuk datang karena bisa menggunakan surat kuasa kepada ahli waris maupun kerabat terdekat. Atau bisa juga hadir saat kondisi sudah sehat pada jadwal undangan berikutnya dari Bank DKI,” tuturnya (13/1).

Bantuan Sosial Tunai (BST) telah mulai disalurkan sejak Selasa (12/1) kemarin. Lokasi pertama yang menjadi sasaran distribusi adalah kota administrasi Jakarta Timur.

Program BST ini diketahui menyalurkan bantuan berupa dana tunai sebesar Rp 300 ribu untuk tiap keluarga selama empat bulan, mulai Januari hingga April 2021. Setidaknya BST ini menyasar 1.055.216 penerima manfaat.

Penyaluran bantuan menggunakan rekening dan diberikan dalam bentuk Kartu Tabungan serta Kartu ATM Bank DKI.

Saat proses pengambilan, penerima wajib membawa undangan serta KTP dan Kartu Keluarga, baik yang asli maupun fotokopi.

Seluruh proses penyaluran BST wajib mematuhi protokol kesehatan ketat pencegahan Covid-19.

Setidaknya ada 10 petugas yang akan mengatur kerumunan di dalam dan di luar lokasi pendistribusian, mengarahkan atau mengatur penerima BST di ruang tunggu serta ruang distribusi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan juga menjaga ketertiban.

“Selain itu, terdapat pula petugas Bank DKI berjumlah 5 orang yang turut membantu memantau jalannya ketertiban umum atau kebersihan di lokasi pendistribusian,” kata Irmansyah. (hop)