Terminal Kalideres

Kastara.ID, Jakarta – Terminal Kalideres Jakarta Barat menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yakni pemperlakukan 50 persen dari kapasitas jumlah penumpang bus.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemberlakuan pembatasan jumlah penumpang, baik angkutan penumpang maupun perorangan dilakukan mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang dan operasional terminal mulai pukul 05.00 hingga 20.00.

“Hasil peninjauan di Terminal Kalideres, masyarakat sudah sadar dengan jaga jarak, gunakan masker dan mencuci tangan,” kata Syafrin, Kamis (14/1).

Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnaen menuturkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sejak libur Natal dan tahun baru kemarin mendapatkan bantuan 500 alat rapid test antigen dari Kementerian Perhubungan RI.

Kemudian pada saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali pihaknya kembali mendapatkan bantuan 500 alat yang sama.

Selain itu, Unit Pengelola Teknis (UPT) Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bekerja sama dengan klinik menyediakan rapid test antigen berbayar mulai dari Rp 85 ribu hingga 150 ribu.

“Untuk petugas kami bekerja sama dengan Puskesmas dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat untuk melakukan pemeriksaan rapid test,” tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga menyiagakan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri yang dibagi dalam tiga shift. Shift pertama, 30 petugas mulai pukul 07.00 hingga 13.00; shift kedua, 30 petugas pukul 13.00 hingga 19.00, dan shift ketiga, sepuluh petugas mulai pukul 19.00 hingga 07.00.

“Untuk jumlah penumpang saat ini hanya sekitar 20 persen dan semuanya sudah menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya. (hop)