COVID-19

Kastara.ID, Depok – “Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilaksanakan serempak (Bogor, Depok, dan Bekasi) diberlakukan hari Rabu dini hari (15/4) nanti mulai pukul 00.00,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Hari Senin dan Selasa (12-13/4), Pemerintah Kota Depok mensosialisasikan kepada warga masyarakat agar tinggal di rumah selama 14 hari, bahkan di jalan-jalan supaya tidak berkumpul lebih dari lima orang.

Berlakunya PSBB sesuai instruksi Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil diungkapkan Mohammad Idris ketika ditemui seusai serah terima bantuan APD, masker, dan suplemen vitamin untuk tenaga medis rumah sakit dan puskesmas dari Komunitas Sahabat Depok di Balai Kota Depok (13/4).

PSBB di Kota Depok diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok bernomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Surat Keputusan yang ditandatanganinya menetapkan pada hari Rabu, 15 April 2020 hingga 28 April 2020 diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di wilayah Kota Depok.

“Pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020,” ujar Idris.

Idris menegaskan, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Idris. (*)