Jimly Asshidiqie

Kastara.ID, Jakarta – Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie mengkritik sikap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar atas kasus penikaman penceramah Syekh Ali Jaber. Jimly meminta BNPT tidak menjadi pembela pelaku penusukan. Jimly juga meminta Boy tidak memutus kasus ini dengan mengatakan pelaku mengalami gangguan jiwa.

Melalui cuitan di akun twitternya @JimlyAs (15/9), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut masalah gangguan jiwa adalah tugas advokat atau pengacara untuk melakukan pembelaan. Sedangkan hakim akan memberikan putusan terhadap kasus ini.

Jimly meminta biarlah advokat yang melakukan pembelaan dan hakim memutus perkara ini, apakah pelaku gila atau tidak. BNPT jangan mengambil tugas advokat dan hakim dengan menjadi pembela dan pemutus kasus ini.

Sebelumnya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mengatakan, tersangka penusuk Syekh Ali Jaber mengalami gangguan jiwa. Hal ini dibuktikan dengan adanya hasil pemeriksaan rumah sakit pada 2016 silam.

Saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (15/9), Boy mengatakan, jejak digital menyebut Alfin Andrian pelaku penusukan mengalami gangguan jiwa. Mantan Kapolda Papua ini menambahkan, pihaknya juga telah menerima informasi dari keluarga dan tetangga pelaku terkait kondisi kejiwaan Alfin.

Namun Boy menegaskan, aparat penegak hukum tidak mempercayai informasi tersebut begitu saja. Polisi akan terus mendalami kasus ini termasuk dengan melakukan pemeriksaan psikologi.

Selain itu BNPT juga akan menelusuri ada atau tidaknya kaitan Alfin dengan kelompok atau jaringan terorisme. (rso)