Rambuk Nasional DPD RI

Kastara.id, Jakarta – Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa DPD RI akan menyelenggarakan rembuk nasional “harmonisasi legislasi nasional dengan legislasi daerah”. Saat ini terdapat lebih dari 3.143 Perda yang telah dibatalkan oleh Kemendagri. Pembatalan Perda dilakukan karena Perda yang telah dibentuk itu dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di sisi lain, lanjut Pasek, Mahkamah Konsitusi telah memutuskan bahwa keberadaan Pasal 251 ayat (2) dan ayat (3) telah menegaskan peran dan fungsi Mahkamah Agung. Sebagaimana putusan MK tersebut, saat ini pembatalan Perda Kabupaten/Kota hanya boleh dilakukan oleh MA.

MK menyatakan bahwa pembatalan Perda melalui keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak sesuai dengan rezim peraturan perundang-undangan khususnya ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan. Kedua Pasal tersebut tidak mengenal keputusan Gubernur sebagai salah satu hierarki peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasek, Rembuk Nasional dirancang untuk lebih memaksimalkan peran DPD RI sesuai amanat konstitusi dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan hukum pusat-daerah. “Selain itu DPD RI juga dapat berperan dalam mencegah semakin banyaknya Perda yang dibatalkan di kemudian hari,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta (16/10).

Sebagai lembaga perwakilan daerah, DPD RI diharapkan dapat menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam merumuskan Program Pembentukan Peraturan Daerah sehingga tercipta kualitas pembentukan legislasi daerah yang baik dan selaras dengan pembangunan hukum di tingkat pusat.

Ditambahkan oleh Pasek, Rembuk nasional diselenggarakan dengan output adanya rumusan mengenai mekanisme kerja pembentukan legislasi di daerah yang harmonis dan selaras dengan peraturan perundang-undangan. “Selain itu rembuk nasional juga diharapkan mampu memberikan berbagai masukan, saran, dan kesimpulan bersama,” katanya.

Pasek menjelaskan, Rembuk Nasional akan dibuka oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta dan dilaksanakan di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2017. Tampil sebagai narasumber dalam acara tersebut yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Ketua Mahkamah Agung, Ketua ADPSI (Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia), Ketua Badan Legislasi DPR RI dan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI. Rembuk Nasional tersebut juga mengundang Ketua Badan Legislasi DPRD dari Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. (npm)