Korupsi eKTP

Oleh: Farouk Muhammad, Senator DPD RI Provinsi NTB

Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK atas keluarnya surat penangkapan terhadap tersangka korupsi SN. Karena dalam situasi polemik kebersalahan SN bahkan “dibela” oleh PN Jaksel, KPK benar-benar unjuk gigi membuktikan kepada bangsa bahwa mereka tidak main-main memberantas koruptor termasuk terhadap tersangka SN sekalipun.

Dalam hal ini kita tetap berpedoman pada asas “praduga tak bersalah” terhadap SN dan menyerahkan kepada pengadilan untuk memutuskan yang bersangkutan bersalah atau tidak bersalah.

Kepada sahabat baik saya SN, diharap menunjukkan kejantanan untuk menghadapi KPK. Karena kalau ternyata berdasarkan putusan pengadilan tuduhan KPK tidak benar, tersangka harus dijamin memperoleh ganti rugi dan rehabilitasi nama baik. Sebaliknya, bagi penyidik dan JPU yang salah menduga dan menuntut harus “professional responsible” dan terancam tindakan etika.

Semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum dan wajib menjunjung tinggi hukum dengan seadil-adilnya. (*)