Kastara.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro akan memastikan masyarakat memiliki hak pilih dalam Pilkada 2017.

Menurut Juri, pihaknya tidak ingin ada persoalan baru terkait dengan hak pilih yang dimiliki oleh publik. “Dalam Pilkada 2017 ada peraturan yang mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebagai syarat untuk memilih,” kata Juri di kantornya (15/12).

Juri menegaskan belum semua masyarakat memiliki KTP elektronik sehingga pihaknya akan berkoordinasi pemerintah daerah. “Masalahnya pada orang didaftar atau tidak didaftar, atau karena orang dianggap fiktif bukan penduduk di situ masih tercantum dalam daftar pemilih, atau orang sudah meninggal masih tercantum dalam daftar pemilih. Ini masalah lama yang pernah kita hadapi tapi saya kira sekarang kita bisa mengatasi,” ujarnya.

Juri menambahkan, KPU dan panitia pengawas memang harus bekerja keras untuk membereskan masalah hak pilih sebelum hari pemungutan suara. “Karena administrasi ini menjadi penting yang kalau tidak dipenuhi akan menjadi sumber perselisihan. Nanti jika ada gugatan di MK dan ternyata selisih suaranya tipis, maka persoalan pemilih ini akan disorot,” katanya. (raf)