Moeldoko

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengkonfirmasi telah menangkap seseorang bernama Muhammad Basmi, di kawasan Jakarta Utara, Ahad (18/10), pukul 05.00 WIB. Listyo mengatakan, Basmi ditangkap atas dugaan penghinaan terhadap Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Saat memberikan keterangan, Ahad (18/10), Listyo menjelaskan, penghinaan terhadap mantan Panglima TNI itu dilakukan Basmi melalui unggahan di akun facebooknya. Dalam penangkaoan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Namun, Listyo belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan terhadap Basmi.

Dalam postingannya, Basmi menyebut Moeldoko telah berkhianat kepada bangsa Indonesia. Hinaan bernada kasar itu dituliskan “SOUNDNICE ITU MENIPU CONSCIOUSNESS. A. Kur** MOELDOKO, hanya kumpulan Mantan Jenderal bermentalitas sebagai KOMPRADOR dan KOLABORATOR ASING.”

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, Basmi telah menyebarkan ujaran kebencian melalui unggahan di facebook. Selain terhadap Moeldoko, Basmi diduga juga menghina Polri.

Slamet menjelaskan, Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun facebook Muhammad Basmi.

Saat ini Basmi sedang menjalani pemeriksaan di Dittipidsiber Bareskrim Polri. Barang bukti yang diamankan juga sedang dalam pemeriksaan polisi. (ant)