Setya Novanto

Kastara.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta seluruh pihak hormati proses hukum Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut menikmati aliran dana korupsi KTP elektronik.

“Itu rujukan kita dalam mencari keadilan. Baik KPK maupun DPR saya kira memiliki pemahaman yang sama atas hal itu,” ujar Fadli di Jakarta, Sabtu (18/11).

Menurut dia, Indonesia adalah negara hukum, jadi setiap individu perlu menghormati apa yang dilakukan oleh KPK. Hal itu sebagai upaya dalam pemberantasan korupsi yang menjadi kewenangan lembaga tersebut. “Kita harus menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK,” katanya.

Di sisi lain, seluruh pihak juga hormati keputusan Setya Novanto dalam mendapatkan perlindungan hukum. Hal itu merupakan hak asasi seseorang sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

“Memiliki hak untuk menempuh jalur hukum yang tersedia, dan hak itu perlu dihormati,” imbuhnya.

Demikian pula dengan kinerja DPR tidak akan terpengaruh oleh proses hukum Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) yang ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi KTP elektronik.

“Perkara hukum yang sedang dihadapi Saudara Setya Novanto adalah perkara lama, bukan ketika yang bersangkutan sebagai pimpinan DPR,” ujar Fadli Zon.

Menurut dia, pengambilan keputusan di lembaga legislatif diambil berdasarkan kolektif kolegial artinya keputusan dan kesepakatan dilakukan setelah musyawarah bersama. Bukan ditentukan oleh keputusan oleh keputusan pemimpin puncak (ketua) suatu organisasi. “Pimpinan DPR sifatnya kolektif kolegial,” katanya.

Dia melanjutkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan dari kasus di atas, untuk menindaklanjuti berlandaskan dengan aturan yang berlaku.

Secara jelas melalui perundangan Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tercantum aturan harus dilakukan jika terdapat anggota atau pimpinan DPR terlibat perkara hukum. “Mekanisme penanganannya juga tersedia sesuai perundangan yang ada,” imbuhnya. (npm)