Setya Novanto

Kastara.id, Jakarta – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat menyerukan kepada jurnalis televisi untuk tetap menjaga profesionalitas. Seruan ini menyusul adanya salah satu jurnalis televisi yang disebut-sebut memiliki hubungan yang melebihi kapasitasnya sebagai jurnalis dengan salah satu tersangka korupsi KTP-El.

“Dalam melakukan perkerjaan jurnalistik, jurnalis Indonesia tidak diperkenakan melakukan pekerjaan di luar kapasitasnya, apalagi melindungi atau menyembunyikan seseorang yang bertentangan dengan hukum,” demikian pernyataan IJTI, di Jakarta, Sabtu (18/11).

Pernyataan yang dikeluarkan Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dan Sekjen Indria Purnamahadi itu menekankan agar jurnalis menjaga integritas dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.

“Pada hakikatnya tugas jurnalis dilindungi oleh undang-undang, oleh karenanya jurnalis harus sepenuhnya berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan bersikap profesional serta proporsional dalam menjalankan tugasnya,” sebut IJTI.

IJTI menegaskan, jurnalis tidak dilarang untuk memperkuat hubungan dan jaringan terhadap berbagai kelompok atau tokoh-tokoh yang berhubungan langsung atau tidak langsung terhadap materi liputan. Namun, semua itu dilakukan secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan tugas jurnalistik dan orang banyak.

“Jurnalis Indonesia harus bersikap independen dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya dan wajib mengedepankan kepentingan publik,” tegas IJTI.

Sebelumnya, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, KPK sedang mempelajari dugaan HM, wartawan salah satu stasiun televisi swasta, terlibat menyembunyikan Setya Novanto, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi KTP-El.

HM mengemudikan mobil Fortuner bernopol B-1732-ZLO yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto pada saat kecelakaan di Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam. (npm)