Abu Sayyaf

Kastara.ID, Jakarta – Kelompok separatis Abu Sayyaf kembali menggungah video penyanderaan tiga orang di media sosial Facebook, Sabtu (16/11) lalu.

Direktur Perlindungan Warga Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengkonfirmasi bahwa tiga orang korban penyanderaan kelompok Abu Sayyaf merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), Jumat (22/11). Korban disandera sejak 24 September 2019.

Dalam video yang berdurasi 43 detik itu, teridentifikasi korban merupakan nelayan Indonesia, yakni Maharudin Lunani (48), Muhammad Farhan (anak dari Maharudin Lunani) (27), dan kru kapal Samiun Maneu (27). Selain itu, dalam video tersebut salah satu korban Samiun meminta, kepada perusahaan maupun pemerintah membebaskan mereka.

“Kami meminta kepada Presiden Indonesia untuk membebaskan kami. Mereka (Abu Sayyaf) meminta tebusan senilai 30 juta peso atau (delapan miliar),” ujar Samiun.

Hingga kini, kata Judha, Pemerintah Indonesia terus melakukan koordinasi dengan otoritas Malaysia untuk membebaskan ketiga sandera WNI tersebut. Diketahui, Abu Sayyaf merupakan kelompok penyandera yang tidak segan untuk membunuh sanderanya jika kelompoknya merasa terdesak atau korban mencoba kabur. (sud)