Kastara.id, Jakarta – Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD RI telah mengumpulkan 127 tanda tangan dukungan Amandemen UUD 1945 dari anggota DPD. Saat ini, hanya tersisa empat anggota DPD yang belum memberikan tanda tangan dari 131 anggota.

“Kami apresiasi kepada anggota DPD yang telah memberikan dukungan. Selanjutnya kami akan meminta tanda tangan dukungan dari anggota fraksi di MPR RI,” kata Ketua BPKK John Pieris saat Sidang Paripurna Ke-3 Masa Sidang Tahun 2016-2017 di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (25/10).

Menurutnya, komunikasi politik dengan partai politik memiliki posisi yang strategis untuk keberhasilan amandemen. Saat ini, jumlah anggota MPR periode 2014-2019 sebanyak 691 orang, yang terdiri atas 560 anggota DPR, dan 131 anggota DPD. “Dengan asumsi seluruh anggota DPD mendukung amandemen. Kita harus mendapatkan dukungan 100 orang lagi dari DPR,” ujar John.

John menambahkan, BPKK dan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas telah melakukan serangkaian kegiatan komunikasi dengan beberapa partai politik. Adapun partai yang sudah dikunjungi adalah Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, PPP (Kubu Djan Faridz), dan Hanura. “Sedangkan partai-partai lain belum terjalin komunikasi saat ini sedang dilakukan penjajakan agar dilakukan pertemuan,” kata senator asal Maluku itu.

Berdasarkan momentum yang terjadi, DPD melalui Kelompok DPD di MPR menyampaikan naskah usul Perubahan UUD NRI Tahun 1945 ‘Penataan/Penguatan Kewenangan DPD’ kepada pimpinan MPR pada (27/9) lalu. “Walaupun syarat pengajuan perubahan UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 37 belum terpenuhi dan sedang dalam progress untuk dilakukan,” ujar John.

Selain itu, BPKK juga telah mengadakan kegiatan seminar dan FGD Kelompok DPD di MPR. Kegiatan tersebut guna melahirkan awareness terhadap penataan sistem ketatanegaraan Indonesia. “Kegiatan ini berfungsi untuk menjaring masukan kritis mengenai materi maupun strategi perjuangan guna melakukan perubahan konstitusi,” kata John. (rya)