Transjakarta

Kastara.ID, Jakarta – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberlakukan penyesuaian jam operasional bis Transjakarta selama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat mulai 26 Januari-8 Februari 2021.

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-21.00 WIB.

“Perpanjangan ini sehubungan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB,” ujarnya, Selasa (26/1).

Budi menambahkan, Transjakarta melakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan bahwa maksimal 50 persen. Rinciannya, bus gandeng diisi 60 pelanggan, 30 pelanggan untuk bus sedang, 15 pelanggan untuk bus kecil, dan lima pelanggan untuk angkutan mikro.

“Jika harus beraktivitas di luar rumah selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Transjakarta bisa mengakses media sosial Transjakarta melalui media sosial Twitter, @PT_Transjakarta dan Instagram di @pt_transjakarta.

“Masyarakat juga bisa menggunakan selalu aplikasi TIJE untuk mendukung mobilitas,” tandasnya. (hop)