Kastara.id, Jakarta – Lokasi sidang ketiga kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih akan digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono bahwa pemindahan lokasi adalah wewenang majelis hakim. “Besok Selasa tanggal 27 ini masih di Gajah Mada, nanti mungkin berikutnya baru pindah,” ujar Kombes Pol Argo, Senin (26/12).

Menurut mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini, di manapun lokasi persidangan akan digelar Polisi akan siap untuk mengamankan.“Persiapannya kan di sana juga perlu disiapkan sarananya,” kata Argo.

Seperti diketahui, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali telah menyetujui pemindahan lokasi sidang Ahok dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (MA) No. 221/KMA/SK/2016, tanggal 22 Desember 2016.

“Mempertimbangkan permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda, (pindah) ke Ruang Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan HR Harsono No 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” ujar Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agug, Ridwan Mansur, usai dikonfirmasi, Jumat, (23/12) lalu.

Secara teknis, walaupun sudah ada ketetapan MA, namun yang menentukan pindah adalah majelis hakim saat akhir sidang pada Selasa tanggal 27 Desember nanti. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto nantinya akan menentukan lokasi dan waktu persidangan berikutnya berdasar keputusan dari MA saat agenda sidang putusan sela. (raf)