Natalius Pigai

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama mengatakan, pihaknya telah melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya ke Bareskrim Polri. Pria yang dikenal dengan nama Abu Janda itu dilaporkan atas dugaan perlakuan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Melalui cuitan di akun twitternya @harisknpi, Kamis (28/1), Haris mengatakan, laporan resmi terhadap Abu Janda sudah dilayangkan ke Mabes Polri. Ia berharap seluruh rakyat Indonesia mendukung dan mendoakan upaya yang dilakukan DPP KNPI. Ia yakin hal ini akan menjadi keberkahan bagi KNPI dan rakyat Indonesia.

Dalam cuitannya, Haris juga memberikan tanda pagat atau tagar #TangkapAbuJanda.

Sebelumnya, saat memberikan keterangan, Selasa (26/1), DPP KNPI meminta polisi bersikap tegas kepada Abu Janda. Kalimat bernada rasis yang dilontarkan Abu Janda kepada Natalius Pigai menurut Haris berpotensi memecah belah bangsa. Menurut Haris, kasus ujaran rasis yang dilakukan Abu Janda terjadi sebelum kasus serupa yang dilakukan Ketua Relawan Pro Jokowi Ma’ruf Amin (Pro Jomin) Ambroncius Nababan.

Haris menilai ucapan Abu Janda tidak mencerminkan prinsip kebhinnekaan dan tidak menghargai perbedaan suku, agama ras, dan antargolongan (SARA). Itulah sebabnya KNPI meminta polisi menindak tegas Abu Janda. Haris juga meminta Polri sebagai aparat penegak hukum tidak ragu melakukan penegakan hukum terhadap Abu Janda.

Sebelumnya melalui akun twitternya  @permadiaktivis1, Abu Janda menghina Natalius Pigai. Abu Janda menuliskan “Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?” (ant)