Kastara.ID, Jakarta – UP Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menguji coba penerapan aplikasi Jakparkir di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto mengatakan, melalui aplikasi Jakparkir, pengguna dapat membayar parkir secara non tunai. Saat ini aplikasi Jakparkir bisa diunduh di Play Store.

“Uji coba akan dilakukan hingga Maret 2021. Sebelumnya uji coba serupa sudah diterapkan di Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta Barat; Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan dan Jalan Taman Jati Baru, Jakarta Pusat,” ujarnya (27/1).

Ia menjelaskan, pada menu utama di aplikasi Jakparkir ada pilihan menu untuk melihat saldo di dompetJak, menu untuk mengakses pencarian lokasi parkir, memesan lokasi parkir, melihat daftar lokasi parkir, info parkir, dan peta lokasi. Selain itu terdapat juga menu lainnya seperti tiket, notifikasi dan profil pengguna aplikasi.

“Saat ini kami masih tahap uji coba, namun setelah evaluasi nanti tentunya kami akan terapkan full time di lokasi yang telah dipilih,” katanya.

Sebagai informasi, aplikasi Jakparkir juga terintegrasi dengan UP KIR Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Pada aplikasi tersebut pengguna juga dapat mengetahui masa berlaku uji kir, uji emisi, dan pajak kendaraan yang didaftarkan di dalam aplikasi tersebut. (hop)