Gubernur Sulsel

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. KPK jug menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.

Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (28/2), mengatakan bahwa Nurdin menerima suap dari Agung Sucipto sebesar Rp 2 miliar. Uang yang diserahkan pada Jumat (26/2) tersebut sebagai imbalan atas pemberian izin proyek infrastruktur.

Uang suap diterima melalui Edy Rahmat. Firli menerangkan, Edy adalah salah satu orang kepercayaan Nurdin. Segala hal terkait proyek tersebut, termasuk tawar menawar pemberian fee untuk Nurdin dilakukan oleh Edy.

Firli menambahkan, bukan kali ini saja Nurdin menerima uang dari Agung. Pada akhir tahun 2020, kader PDIP itu menerima uang  sebesar Rp 200 juta dari kontraktor lain. Pada pertengahan Februari 2021, menurut Firli, Nurdin menerima uang Rp 2,2 miliar melalui seseorang berinisial SB. Pada awal Februari 2021 melalui SB pula, Nurdin menerima uang Rp 2,2 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat (26/2), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. OTT juga dilakukan terhadap lima orang lainnya di tiga tempat berbeda. Setelah melalui proses pemeriksaan, penyidik KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. (ant)