Kastara.id, Bogor – Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan sinyalemen positif dalam mendukung penguatan kewenangan DPD RI. SBY menyatakan bahwa semua Lembaga Tinggi Negara seharusnya mempunyai kewenangan yang sama dan seimbang seperti DPR RI dan DPD RI. Hal ini terungkap dalam kunjungan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas bersama sejumlah Senator ke kediaman SBY membahas Penguatan DPD RI, Cikeas Bogor, Selasa (30/8).

“Lembaga Negara harus mempunyai kewenangan yang seimbang, agar jalannya roda pemerintahan ini tidak oleng,” ujar SBY.

Senada dengan itu, Ketua Dewan Penasihat Partai Demokrat Amir Syamsuddin yang juga mantan Menkumham dalam keterangan pers seusai pertemuan ini menyatakan bahwa Demokrat mendukung penguatan DPD RI.

“DPD RI merupakan salah satu pilar demokrasi bangsa ini, tidak ada lembaga yang lebih tinggi ataupun lebih rendah tetapi seimbang, DPD bukan hanya sebagai pelengkap tetapi juga berperan, karena DPD dipilih langsung oleh rakyat,” kata Amir Syamsudin.

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas mengapresiasi dukungan dari Partai Demokrat agar DPD RI diperkuat. Dalam pertemuan tersebut SBY memberikan masukan agar DPD RI berperan menjadi penyeimbang dalam fungsi ketatanegaraan di Indonesia.

“Demokrat sangat mendukung agar DPD diperkuat kewenangannya. Kami dipilih langsung oleh rakyat dan itu menunjukkan bahwa DPD mempunyai legitimasi,” kata GKR Hemas.

Pada pertemuan yang berlangsung di kediaman Ketua Umum Demokrat SBY di Puri Cikeas ini, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas didampingi Ketua BPKK DPD RI John Pieris, Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba, Ketua BKSP DPD RI Iqbal Parewangi, dan Senator Ahmad Subadri, GKR Ayu Koes Indriyah, dan Eni Khaerani, serta turut hadir pakar hukum tata negara Irmam Putra Sidin.

Sebagaimana diketahui, DPD RI sudah berkunjung ke beberapa partai politik terkait dukungan dalam penguatan kewenangan DPD RI. Dukungan dari partai-partai politik untuk terjadinya amandemen kelima terkait kewenangan DPD RI sangat diperlukan. Penguatan DPD RI bukan serta-merta untuk kepentingan DPD RI, tapi perbaikan sistem ketatanegaraan yang ada di Indonesia. Penguatan DPD RI hanya dapat dilakukan pada tataran konstitusi, tidak cukup dalam undang-undang. (rya)