PSBB

Kastara.ID, Depok – Setelah berakhir pada 25 November lalu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Kebijakan ini akan berlaku hingga 23 Desember 2020.

Perpanjangan PSBB proporsional ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad menyebut dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

“PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” ungkap Daud dalam keterangannya, Senin (30/11).

Daud menjelaskan, keputusan perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

“Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi,” tukasnya. (lan)