Mohammad Tsani Annafari

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat realisasi pajak daerah per 31 Desember 2020 mencapai Rp 31,9 triliun dari target Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020 sebesar Rp 32,4 trilun.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan, pandemi Covid-19 sangat kuat mempengaruhi realisasi pendapatan pajak tahun ini.

Adapun realisasi pajak penyumbang tertinggi berada di Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 8,9 triliun dari target Rp 9,4 triliun dan disusul Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp 7,8 triliun dari target Rp 8 triliun.

“Hingga saat ini realisasi pajak di DKI Jakarta ada sekitar Rp 31,9 triliun dari target Rp 32,4 triliun. Realisasi penyumbang pajak tertinggi masih ada di PBB-P2,” kata Tsani, Jumat (1/1).

Untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp 4,6 triliun dari target Rp 5 triliun, realisasi pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar Rp 3,6 triliun dari target Rp 3,7 triliun. Realisasi pajak restoran sekitar Rp 1,9 triliun dari target Rp 1,85 triliun.

Lalu, realisasi pajak Pengunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sekitar Rp 995 miliar dari target Rp 950 miliar, relisasi pajak reklame sekitar Rp 827 miliar dari target Rp 775 miliar, realisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sekitar Rp 778 miliar dari target Rp 775 miliar, dan realisasi pajak hotel sekitar Rp 753 miliar dengan target sebesar Rp 675 miliar.

Kemudian, realisasi pajak rokok sekitar Rp 793 miliar dari target sebesar Rp 690 miliar,  realisasi pajak parkir sekitar Rp 337 miliar dari target Rp 325 miliar, dan realisasi pajak hiburan sekitar Rp 220 miliar dari target Rp 215 miliar.

“Untuk Pajak Air Tanah realisasinya Rp 78 miliar dari target Rp 75 miliar,” tandasnya. (hop)