Zumi Zola

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan menunggu keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait isu penetapan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka.

“Belum ada penjelasan resmi soal berita status tersangka kepada kepala daerah, apakah itu gubernur, walikota, dan bupati. Prinsipnya apapun asas praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Kamis (1/2).

Sebelumnya, KPK membenarkan rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola telah digeledah pada Rabu (31/1).

Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap, pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

KPK telah resmi menetapkan empat orang tersangka setelah tertangkap tangan oleh tim satgas KPK. Keempat tersangka tersebut yakni, anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) ata‎u bagian umum Pemprov Jambi Saipudin. (npm)