Mochammad Afifuddin

Kastara.ID, Jakarta – Politik uang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, akan memperoleh perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Lembaga tersebut akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) anti politik uang menjelang Pilkada.

“Nanti akan melibatkan unsur Bawaslu, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan stakeholder lainnya,” kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/2).

Afifuddin mengungkapkan Satgas itu dibentuk hingga ke daerah-daerah untuk melahirkan Pilkada berkualitas dan berintegritas.

Sementara itu anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengemukakan akan segera membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020.

Hal itu agar diselaraskan antara Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Jo, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI Nomor 14/2016, Peraturan Kapolri No. 01/2016 dan Peraturan Jaksa Agung No. 10/JA/11/2016 tentang Sentra Gakkumdu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, disebutkan keberadaan Sentra Gakkumdu di tingkat kabupaten/kota masih bernama Panwas (Panitia Pengawas) bersifat Ad hoc (sementara) berdasarkan UU Pilkada.

Sedangkan sejak berlakunya UU Pemilu 7/2017 sudah tidak ada lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota yang bersifat Ad hoc, melainkan lembaga permanen dengan nama Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Diperlukan untuk memberikan arahan dan pedoman kepada anggota Sentra Gakkumdu dalam melaksanakan tugasnya agar tidak terdapat perbedaan penafsiran dan salah tindak dalam memproses tindak lanjut laporan masyarakat sehingga berpotensi terjadinya ketidakpastian hukum,” urai Ratna Dewi Pettalolo.

Ratna menyatakan, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengikuti Pilkada 2020. Hal itu dilakukan dengan terang-terangan dengan memasang baliho. “Beberapa Bawaslu Provinsi sudah memperketat pengawasan terhadap ASN,” tegasnya.

Dia menuturkan sejumlah rekomendasi hasil penanganan Bawaslu, telah dijalankan oleh Komisi ASN (KASN) dengan memberikan teguran. “Karena sanksinya hanya teguran maka sulit bagi pejabat pembina kepegawaian untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Abhan mengemukakan, pada 8 Januari 2020 lalu adalah batas terkahir para kepala daerah petahanan melakukan rotasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu sesuai perintah UU bahwa rotasi tidak boleh dilakukan hingga enam bulan menjelang Pilkada. “Data yang kami terima, banyak sekali rotasi dilakukan pada hari terakhir tanggal 7 Januari. Ada 222 dari 270 daerah yang melakukan rotasi,” ungkapnya.

Abhan menegaskan politisasi ASN memang menjadi ancaman, dan tantangan pilkada 2020, dan cara-cara seperti itu sudah sering dilakukan sejak dilaksanakan Pilkada langsung. Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September mendatang. Sedangkan penetapan calon kepala daerah, dan wakil kepala daerah peserta Pilkada akan dilakukan pada 8 Juli 2020. (ant)