Fokus Depok

Sosialisasi Penyaluran Bantuan Sosial RUTILAHU

Kastara.Id,Depok – Sosialisasi Penyaluran Bantuan Sosial RUTILAHU (Rumah Tinggal Layak Huni) untuk Tahun Anggaran 2023,yang diselenggarakan oleh Dinas Rumkin Kota Depok  bekerjasama dengan Dinas Provinsi Jawa Barat,di ikuti oleh peserta dari BKM/LPM /LKM dan Tim Teknis di 27 kabupaten/Kota di buka oleh  Kepala Tata Bangunan dan Permukiman Jawabarat  Luki Ruswandi,di Aula bank bjb,Jalan Margonda.Rabu (1/3).

Hadir pula Hasbulah Rahmat dan Asep Arwin dari Komisi 4 Anggota Dewan dari Provinsi Jawa Barat untuk dapil  Depok-Bekasi, Babhinkantimmas dan Babinsa yang akan membantu Rutilahu 2023.

Kepala Dinas Rumkin Kota Depok, Dudi Miraz Dalam sambutannya mengatakan,Pelaksanaan pembangunan (Rutilahu) rumah tidak layak huni akan dilaksanakan di tahun 2023 sebanyak 355 unit rumah  tersebar di 6 kecamatan dan 14 Kelurahan di Depok, di bantu dari Provinsi Jabar.

Masih kata Dudi Tujuan dibangunnya Rumah Layak Huni untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat melaui kwalitas hunian yang sehat aman dan nyaman,karena dari rumah yang sehat akan melahirkan generasi yang berkwalitas untuk generasi penerus bangsa.Untuk itu diperlukan pendampingan,pembinaan dan rangsangan dari pihak eksternal untuk menumbuhkan kondisi rumah dengan kwalitas standar layak huni.

Selain program Rutilahu dari Provinsi Jabar,terdapat juga program bantuan stimulan perumahan swadaya biasa di sebut BSPS ini dari Pemerintah Pusat dan dari Pemerintah Depok Program RTLH sudah  dianggarkan 2211 unit rumah di 11 Kecamatan  dan di 57 kelurahan di Depok.

Ditempat yang sama Hasbullah Rahmat mengatakan,saya mewakili Depok di Provinsi Jabar, dan dibantu kawan-kawan dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) menghimpun datanya untuk Rutilahu akan dimaksimalkan.

Target saya, diakhir masa jabatan  Gubernur Jawabarat  September 2023 sebanyak 100.000 unit rumah tidak layak huni sudah dibangun, BKM di percaya  tugasnya  membelanjakan bahan material untuk membangunan rutilahu di wilayahnya masing-masing ,kemudian BKM setelah selasai pekerjaan rumah wajib melaporkan ke provinsi.

Jika Ada BKM yang rapi dan bagus mengerjakan Rutilahu ini saya akan memberikan reward minimal BKM nya kan di pakai terus karena sudah membantu program Pemerintah Provinsi Jawabarat.tutupnya

Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebagai kelembagaan yang dirancang untuk membangun kembali masyarakat mandiri agar mampu mengatasi kemiskinan.
Badan Keswadayaan Masyarakat suatu lembaga masyarakat di tingkat Kelurahan yang bertanggungjawab menjamin keterlibatan unsur masyarakat dalam keputusan yang kondusif untuk menumbuhkan kesewadayaan masyarakat.

BKM secara formal adalah lembaga kolektif yang merumuskan unsur-unsur strategis bagi kepentingan masyarakat, sehingga kerangka yang digunakan untuk merumuskan suatu policy, haruslah partisipatif.

Peran dan Fungsi badan keswadayaan masyarakat (BKM) dalam melaksanakan program pengetasan kemiskinan di Kelurahan dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi badan keswadayaan masyarakat (BKM) dalam melaksanakan Program Penanggulangan kemiskinan di Kelurahan. Untuk menganalisis data yang telah diperoleh.tutup.

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…