Kastara.ID, Depok – Masa purna bakti dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok hari ini resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pensiun per tanggal 1 April 2019. Kedua pegawai pemerintah tersebut yaitu Ues Suryadi dengan masa bakti 32 tahun dan Hasanudin dengan masa bakti 30 tahun.

Sebelum pensiun, Ues Suryadi menjabat sebagai Camat Beji. Sedangkan Hasanudin sebagai Camat Tapos.

Ues selanjutnya akan menjadi pemandu umroh, sementara Hasanuddin ingin berkebun. Demikian diungkapkan keduanya kepada Kastara.ID usai upacara.

“Keduanya mendapat bantuan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) masing-masing sebesar Rp 3 juta. Bantuan ini sebagai wujud kepedulian sesama anggota Korpri yang telah mengabdi di Pemkot Depok hingga masa pensiun,” ucap Wali Kota Depok Mohammad Idris usai menyerahkan SK Pensiun dalam upacara di Lapangan Balai Kota Depok, Senin (1/4).

Idris berpesan kepada ASN yang telah memasuki masa pensiun untuk tetap berkontribusi dalam berbagai kegiatan sosial di masyarakat. Sebab masyarakat sebagai bagian pemerintahan yang ikut berperan dalam kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di Kota Depok.

“Meskipun sudah purnabakti, saya berharap kita tetap memberikan kontribusi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Ini sebagai wujud pengabdian kita,” imbuhnya.(*)