Kastara.ID, Depok – Untuk menagih para penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) yang bernilai ratusan juta rupiah (kelas kakap), Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

Didampingi Kasubsi Penagihan Sony Hendro SP, Kepala Bidang Pajak Pembangunan (Kabid PB) II BKD Pemkot Depok Muhammad Reza mengatakan, Kejari Kota Depok sebagai pengacara negara akan difungsikan apabila tim penagihan internal BKD Pemkot Depok tidak berhasil menagih tunggakan PBB dari para wajib pajak (WP).

Untuk tahap awal tim penagih internal BKD mendatangi dan melayangkan surat penagih kepada wajib pajak ke rumah-rumah yang menunggak PBB. “Kami memberikan waktu selama sepuluh hari untuk wajib pajak segera melunasi tunggakan PBB-nya,” kata Reza (1/4).

Tenggat waktu sepuluh hari tersebut, terhitung sejak wajib pajak menerima SPT (surat pajak terutang). “Apabila tenggat waktu sepuluh hari belum ada respons, maka permasalahan penagihan selanjutnya kami serahkan ke Kejari sebagai pengacara negara,” ujar Sony.

Untuk tahap awal, katanya, bagian penagihan melakukan kegiatan penagihan di wilayah Kecamatan Beji, dan selanjutnya bergiliran ke kecamatan lainnya.
Kenapa tidak serentak dalam waktu bersama ke semua kecamatan, Sony mengaku, tenaga penagih di bagian yang dipimpinnya jumlahnya masih terbatas.

“Ada sebelas kecamatan dengan 63 wilayah kelurahan se-Kota Depok, namun tenaga penagihan sedikit,” tuturnya.
Sedangkan jumlah obyek pajak yang menunggak PBB jumlahnya banyak, belum lagi memerlukan waktu tidak cukup sehari-dua hari untuk satu obyek pajak, imbuhnya.(*)